“Kami melihat cukup banyak sinyal kuat yang mengarah pada dugaan pelanggaran berat, termasuk suap dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat tinggi negara. KPK jangan main mata, jangan memandang siapa jabatannya, jangan memandang siapa yang melindunginya. Jika ada bukti permulaan yang cukup, panggil, periksa, dan jika memenuhi syarat segera tetapkan tersangkanya,” tegas Mukhsin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa sektor kehutanan mengelola aset negara yang nilainya tak terhitung, sekaligus menjadi penyangga kehidupan jutaan warga. Korupsi di sektor ini bukan sekadar merugikan uang negara, melainkan menghancurkan masa depan lingkungan dan merampas hak masyarakat adat serta generasi mendatang.

“Penegakan hukum harus tegak lurus. Kami tidak ingin melihat pola yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya di mana pejabat tinggi diduga terlibat tapi prosesnya berjalan lambat, berhenti di tengah jalan, atau bahkan diistimewakan. KPK harus menunjukkan ketajamannya, jangan sampai kalah oleh kekuatan modal maupun tekanan politik,” tambahnya.
Mukhsin juga menyoroti bahwa jika Kejagung telah menemukan petunjuk penting hingga melakukan penggeledahan di lingkungan kementerian tersebut, KPK seharusnya turut berkoordinasi dan mendalami kemungkinan keterkaitan tindak pidana korupsi di dalamnya.
“Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk lolos dari jerat hukum hanya karena pembagian wewenang antarlembaga,” ujarnya.
Harapan Publik: Transparan dan Selesai Sampai Akar

Lembaga MataHukum pun meminta KPK untuk terbuka kepada publik mengenai perkembangan penelusuran nama Raja Juli Antoni.
“Masyarakat berhak tahu sejauh mana bukti yang dikumpulkan, siapa saja pihak yang diperiksa, dan apa langkah selanjutnya. Keraguan publik terhadap keberpihakan penegak hukum harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan janji-janji semata,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kementerian Kehutanan maupun juru bicara Raja Juli Antoni belum mendapatkan tanggapan resmi.



