Tim pembela menekankan bahwa Gabriel sama sekali tidak mengetahui adanya risiko hukum dari aktivitasnya. Sebagai warga biasa yang taat hukum dan tidak memiliki rekam jejak kriminal, ia tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Penjualan dilakukan murni untuk menambah penghasilan, bukan untuk merugikan negara secara signifikan. Nilai transaksi yang dipersoalkan penyidik hanya di bawah Rp500.000.

Ironisnya, dampak yang dialami Gabriel jauh lebih besar. Ia telah diberhentikan dari pekerjaannya di Cikarang akibat kasus ini. Sementara biaya proses hukum pidana yang ditanggung negara jauh lebih besar daripada nilai perkara tersebut. LBH Peradi Profesional berargumen bahwa daripada menghabiskan anggaran untuk memproses kasus kecil, lebih bermanfaat dilakukan pendekatan edukasi dan pembinaan agar masyarakat memahami regulasi tanpa merusak masa depan seseorang.

Kasus ini mengingatkan pada perkara serupa di Medan, di mana warga ditindak hanya karena membeli puluhan liter Pertalite menggunakan jerigen. Fenomena tersebut sering dikritik karena penegakan hukum dinilai kurang proporsional dan kurang memberikan kemanfaatan serta keadilan bagi masyarakat.

Tim Kuasa Hukum LBH Peradi Profesional yang diwakili Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H. telah mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Karena penyidik masih berat hati melakukan penghentian perkara sesuai Pasal 80 sampai 88 KUHAP, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

LBH Peradi Profesional akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri serta menggugat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tujuannya agar perkara ini dihentikan demi hukum melalui keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

LBH Peradi Profesional berharap aparat penegak hukum dapat melihat kasus ini secara utuh, sehingga penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga bijaksana dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priuk.