MataHukum menyoroti adanya gap atau blunder di lingkaran internal Kementerian Kehutanan akibat banyaknya permohonan perizinan yang tertahan. Fenomena amplop yang diklaim ‘tertinggal’ di ruang menteri, menurut MataHukum, merupakan indikasi bahwa ada upaya transaksional yang mendesak dari pihak pemohon karena proses di tingkat teknis (Planologi)

Uji Integritas KPK

KPK sendiri telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Namun, MataHukum mengingatkan bahwa penyidikan kasus kehutanan kerap kali terputus pada aktor di daerah.

“KPK harus membuktikan ketajamannya. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada bupati. Periksa Dirjen Planologi dan Direktur terkait untuk membuka kotak pandora, siapa sebenarnya yang mengendalikan izin-izin kawasan hutan ini? jelas ada keterlibatan oknum birokrasi pusat yang memfasilitasi ‘jalan pintas’ bagi perizinan tersebut,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melakukan pendalaman materi, termasuk kaitan antara suap lelang jabatan dengan dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing. Publik kini menanti langkah berani KPK untuk menelusuri aktor di balik meja birokrasi kementerian.