Jakarta – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan permohonan alih fungsi kawasan hutan yang melibatkan Kementerian Kehutanan. Di tengah proses ini, lembaga penggiat hukum MataHukum mendesak KPK untuk membongkar keterlibatan pejabat eselon di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan

Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada peristiwa “amplop tertinggal” di ruang kerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menurutnya, ada jejak birokrasi yang lebih sistemik dalam permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kuansing.

“Pemeriksaan terhadap sembilan saksi oleh KPK pada 8 Juli 2026 hanyalah permukaan. Kami mencium adanya ‘pintu masuk’ transaksi yang sudah berlangsung jauh sebelum pertemuan menteri. KPK harus segera memanggil dan memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, S.E., M.Si., serta Dony August Satria Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan, karena hasil penelusuran bahwa dugaan kami uang lewat dirjen planologi juga diketahui menhut” tegas Mukhsin Nasir, Kamis (9/7/2026).

Jejak Birokrasi dan Dugaan ‘Pemutihan’ Lahan

Berdasarkan investigasi internal MataHukum, permohonan yang diajukan Suhardiman Amby berkaitan dengan skema PPTPKH. Mukhsin menyebut, permohonan izin tersebut bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari proses yang sudah mandek sejak era menteri sebelumnya.

“Ada dugaan kuat bahwa proses perizinan ini sudah berjalan di tingkat teknis. Jika izin sudah bisa diproses sedemikian jauh hingga ke tahap pengurusan SK Pemutihan, maka hampir mustahil tidak ada interaksi di level Dirjen Planologi. KPK harus menelusuri alur permohonan ini untuk mendalami uang yang mengalir di balik proses tersebut,” papar Mukhsin.