Jakarta – Revitriyoso Husodo dalam wawancara online di Jakarta, 5/7/2026 menyampaikan bahwa dirinya kembali diserang secara massif melalui konten-konten hoax atau kebohongan di berbagai media sosial seperti di X, Tiktok maupun Facebook. Konten-konten ‘daur ulang’ yang beredar serupa dengan konten tahun 2025 yang menuduh dirinya adalah seorang komunis yang disusupkan oleh kubu Jokowi ke dalam tubuh BUMN untuk menyebarkan paham komunisme.
Dalam video daur ulang tersebut kembali diviralkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang mengadu domba dan bertujuan untuk pelemahan persatuan nasional. Perlu diketahui bahwa serangan konten hoax tahun lalu tersebut sudah pernah dilaporkan oleh tim pengacara Revitriyoso kepada Polda Metro Jaya, dengan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan, Nomor: STTLP/B/ 8573 / XI /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 27 November 2025.

Revitriyoso yang juga Ketua Umum organisasi relawan GERAK 08 menegaskan bahwa penugasan dirinya menjadi salah satu komisaris di salah satu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah Danantara yang menangani kepelabuhanan curah, PT. Krakatau Bandar Samudera adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab dari pemerintahan yang sah Republik Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk bersama-sama berjuang untuk mendapatkan devisa negara secara optimal bagi pembangunan nasional melalui program-program yang pro rakyat dan kepentingan nasional.
“Sebagai negara maritim, industri kelautan adalah industri yang sangat menguntungkan jika dikelola dengan baik dan profesional” tambah Revitriyoso yang berpengalaman belasan tahun bekerja di anjungan lepas pantai X-ray, Asset 3, Pertamina Jatibarang.

Ia dalam berbagai kesempatan terus menyuarakan program-program antara lain sita harta koruptor yang berjumlah ribuan triliun rupiah untuk subsidi program kesejahteraan rakyat seperti Makan Siang Gratis, Koperasi Desa merah Putih, maupun Kampung Nelayan Merah Putih; mendukung pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) yang diresmikan pada 1 Juni 2026 berupa kebijakan ekspor satu pintu komoditas strategis tertentu seperti sawit, batu bara, dan besi paduan (ferro alloy) untuk memperkuat pengawasan ekspor, meminimalisir kecurangan dan manipulasi keuangan yang selama ini terjadi kebocoran.
Hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan secara signifikan bagi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang lebih pro-rakyat serta bentuk nyata penerapan Sumber daya Alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.



