Jakarta – Di tengah berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara periode 2018–2026 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp5 triliun, kalangan mahasiswa menegaskan posisi tegas demi menjaga keutuhan negara hukum.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya sekaligus Koordinator Pusat BEM PERSATUAN INDONESIA Maulana Sai, Kamis (9/7/2026) di Jakarta. Menurutnya JANGAN SANDERA HUKUM DEMI KEKUASAAN.

“Demokrasi Konstitusional harus tetap berjalan dalam bingkai Rule of Law dan semangat Reformasi 1998.” tegas Maulana.
Tentang Proses Penyidikan, Maulana Sai mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026, serta melakukan penggeledahan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.

“Kami menyambut baik komitmen Polri dalam mengusut kasus besar ini. Keberanian penyidik mengungkap dugaan korupsi dan TPPU adalah bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, di tengah proses ini, muncul dinamika yang memunculkan pertanyaan publik, termasuk terkait kehadiran personel TNI di lokasi dan persepsi intervensi.” ucapnya.
Pesan Terhadap Lembaga Negara
Sebagai wakil mahasiswa, Maulana Sai menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Seluruh penyelenggara negara wajib tunduk pada aturan yang sama.



