“Kami meminta segala bentuk intervensi institusi aparat non-penegak hukum terhadap proses hukum yang menjadi kewenangan Polri dihentikan. Hal ini demi menjaga prinsip pemisahan fungsi pertahanan negara dan penegakan hukum yang telah diatur dalam undang-undang,” tegas Saladin membaca poin tuntutannya.
Lebih lanjut, massa aksi merujuk pada ketentuan UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI untuk mengingatkan batasan fungsi masing-masing institusi negara.

Dukung Kortastipidkor Polri dan Ingatkan Obstruction of Justice
Selain melayangkan kritik, massa HAMI juga menyatakan dukungan penuh kepada Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan, termasuk melacak aset-aset hasil sitaan.
Mereka menuntut ditegakkannya prinsip equality before the law agar tidak ada perlakuan istimewa atau hak eksklusif yang diberikan kepada pejabat negara tertentu yang tengah terseret kasus hukum.

“Jangan sampai ada kesan kebal hukum. Kami juga mengingatkan adanya potensi tindak pidana obstruction of justice bagi siapa saja, atau pihak mana pun, yang mencoba menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian,” lanjutnya.
Massa menyatakan akan tetap bertahan di depan gedung Kejati Jatim hingga aspirasi mereka mendapatkan atensi resmi. Hingga berita ini diturunkan, jalannya aksi unjuk rasa di bawah pengawalan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim dilaporkan tetap berlangsung kondusif.



