Setelah melakukan konfirmasi ke bagian Umum KPP Bekasi, diketahui bahwa Dwi Nurchasan Adkha Sham Putra sebenarnya sudah tidak masuk bekerja selama 2 bulan dan sedang menjalani sanksi kedisiplinan. Beliau juga diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Meskipun status kepegawaiannya masih tercatat aktif, namun dokumen dan surat yang digunakan ternyata merupakan rekayasa.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan persoalan ini untuk mendapatkan kejelasan yang akurat dan lengkap.

Korban menyayangkan kondisi ini, mengingat status kepegawaian yang masih tercatat aktif memungkinkan pelaku kembali melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat awam yang kurang memahami prosedur administrasi instansi pemerintah.