TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Pemerintah wajib melayani warga negara Indonesia (WNI) di mana pun berada. Untuk itu, Kementerian Luar Negeri melalui Ditjen Dukcapil yang bertugas mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bertekad memenuhi identitas semua WNI, termasuk yang berada di luar negeri.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan menjadi dasar pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 130 perwakilan RI di luar negeri pada tahun 2021.

“Pelayanan tersebut kongruen dengan pelayanan Adminduk di Kantor Dinas Dukcapil dalam negeri. Dan upaya ini merupakan sinergi yang sangat luar biasa dan kolaborasi amat penting antara Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kementerian Luar Negeri,” kata Mendagri Tito.

Iklan

Baca Juga : PWNU Kaltara: Demi Kepentingan Umat Setuju Muktamar Tahun 2022

Tito pun berharap pelayanan Adminduk ini bisa terwujud sehingga ruang pelayanan Adminduk bisa meliputi di 514 kabupaten/kota dan 130 perwakilan RI di luar negeri.

Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, seluruh pelayanan bagi WNI di luar negeri, termasuk pelayanan catatan sipil, dapat diakses melalui Portal Peduli WNI.