Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan pelayanan publik berbasis HAM akan membuat Indonesia menjadi negara yang dinilai menghormati HAM.
“Kalau ini diterapkan, maka insya Allah Negara kita tercinta apabila implementasi nilai-nilai HAM di semua lini dilakukan, kita tidak lagi menjadi [dianggap] tidak menghormati HAM” ujar Mualimin yang turut menjadi bagian perumus undang-undang Ombudsman ini.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni mendukung dengan adanya Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilakukan oleh Kakanwil Kumham Banten bersama pimpinan UPTD se-Provinsi Banten ini.
“Ombudsman Banten sangat mendorong dan mendukung kepada bapak-ibu sekalian yang ingin melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM” ujar Eni dalam pemaparannya.

Pada prinsipnya, dengan adanya pencanangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Kanwil Kumham dan UPTD Kanwil Kumham se-Provinsi Banten. (Red)



