TEROPONGISTANA.COM – Dosma Roha Sijabat Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pembakaran bengkel Intan Jaya yang menewaskan tiga (3) orang, dr Merry Anastasia, membantah kliennya sebagai pelaku pembakaran yang juga menewaskan calon suaminya sendiri, LE, ES dan LI.

Dosma Sijabat beralasan, dari hasil keterangan dipersidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tambahan, Merry mengungkapkan bahwa pada saat terjadi ledakan dikediaman sang kekasihnya itu, Merry masih berada di mobil pribadinya, menunggu kembalinya Leon yang dia pikir hendak mengambil baju pengganti.

Merry juga tidak mengetahui, apa yang dibeli kekasihnya itu, minyak atau bensin yang mengakibatkan kebakaran hebat dirumah calon mertuanya hingga menewaskan 3 korban. Hal inilah yang membuatnya keberatan dakwaan jaksa yang mendakwa Merry dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kliennya kami tidak sama sekali berencana melakukan pembakaran dalam perkara ini. Perlu kami sampaikan tadi kami kecewa iya, tapi kami puas juga kesempatan itu sudah diberikan majelis hakim dan keterangan dari dr Merry bahwa unsur untuk pembunuhan berencana, unsur pembunuhan tidak ada. dan semua ini disampaikan, tidak ada sama sekali unsur pembunuhan yang direncanakan atau dipaksakan,”kata Dosma Sijabat kepada wartawan, Rabu (8/6)

Baca juga : SIKAT…!Kejati DKI Jakarta Cegah Lima Orang Mafia Tanah ke Luar Negeri

Pengacara yang dikenal tegas ini menegaskan, pada saat sebelum kejadian tersebut, Merry mengungkapkan, kekasihnya tersebut sudah beberapa kali mencoba melakukan aksi bunuh diri. Mulai dari turun tak terduga dari mobil, ditengah jalan tol hingga sempat berdiri di jembatan. Namun, Merry berusaha menyelamatkan kekasihnya itu dengan mengajaknya menenangkan diri di hotel