TEROPONGISTANA.COM SERANG – Pemerintah Provinsi Banten Menetapkan  Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda tersebut, Kamis(03/02/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bahrum R S, S.I.P., serta dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan tak hanya itu, hadir pula OPD terkait Provinsi Banten.

Dalam kesempatan ini, Enong Suhaeti selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten menyampaikan, bahwa masyarakat hukum adat merupakan embrio dari desa adat sehingga pemerintah daerah provinsi akan menjadi payung untuk mengakomodir fasilitas masyarakat hukum adat.

Beliau juga menyebutkan langkah untuk melakukan identifikasi hukum adat seperti identifikasi, verifikasi dan validasi.

Baca Juga Bara JP Banten Konsolidasi di Akar Rumput Senin, 31 Januari 2022
Bara Jp Banten Konsolidasi Di Akar Rumput

Baca juga : SIKAT…!Koruspi Pengadaan Satelit Kemenhan, Eks Diretkur DNK Diperiksa Kejagung

“Ketika ada unsurnya akan diumumkan kepada masyarakat setempat maka jika tidak ada permasalahan bisa ditetapkan sebagai masyatakat hukum adat,” jelasnya.