“Tapi kenyataan para penerima manfaat lewat pesan grouf whatAap BPNT dan PKH Sukakerta.Si oknum tersebut, mengarahkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk belanja minimal dua paket sembako di agen e-waroeng tersebut,”jelasnya
Tegasnya N.Rudiansyah,”Angkat bicara dengan sesuai peraturan mentri Sosial Republik Publik Indonesia No 03.tentang tenaga kerjaan sosial Kecamatan ( TKSK ) ada seorang yang diberi tugas,fungsi dan kewenangan oleh Kementrian Sosial dan Dinas Intentansi Sosial Provinsi.
“Dirinya menyayangkan sikap penyalur yang secara tegas mengatakan wajib belanja di e-waroeng tersebut,dan dirinya juga berharap agar kementrian sosial dan Dinas sosial ikut menindak tegas oknum tersebut,”teags N.Rudiansah
Saat awak media konfirmasi lewat pesan WhatsAap ke TKS Kecamatan Sukawangi untuk minta klarifikasi terkait Bantuan BPNT tersebut,”Jawabannya ada apa emangnya bang kan sy ada aja mohon maaf ya.Pas Konfirmasi kedua tidak ada jawaban sama sekali sampai berita ini diterbitkan.




