Teropongistana.com

JAKARTA  – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti terkait aturan oleh Sekjen DPR RI tentang Peliputan Jurnalis di Senanyan. Kata Lucius, aturan yang mengharuskan wartawan mempunyai ld-card di DPR Rl banyak dikeluhkan pekerja media.

“Kalau pekerja media dipersulit oleh DPR RI, itu sama saja mengekang kebebasan pers, harusnya akses media bisa lebih dipermudah oleh petugas di sana. Jangan malah menabrak hal penting lain dari insan pers sebagaimana dilindungi dalam UU pers atau bahkan konstitusi.”kata Lucius Karus kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta.

Iklan

Menurut Lucius, kita paham dalam setiap lembaga mempunyai aturan tersendiri, akan tetapi ketika prosedur yang telah ditempuh oleh pekerja media atau perusahaan pers dilalui. Pihak DPR tentu harus mempermudah wartawan yang hendak melakukan tugas peliputan. Mereka tak boleh mempersulit, sekarang bagaimana tidak, rapat-rapat atau kegiatan resmi DPR kalau tak dipublikasi oleh media, masyarakat tak mungkin mengetahui apa yang dilakukan wakil rakyat di Senayan .

“Jadi aturan yang dibuat jangan sampai kemudian niat baik itu justru menabrak hal penting lain dari insan pers sebagaimana diatur dan dilindungi dalam UU Pers atau bahkan konstitusi negara Indonesia,” tegas Lucius.

Lucius menyebutkan, bahwa keluhan sulitnya akses masuk parlemen sudah bukan hal baru. Ini berlaku bagi banyak warga yang atas tujuan masing-masing ingin datang langsung ke kompleks parlemen. Kata Lucius, tentu saja fakta ini memprihatinkan.