Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, semacam kasus korupsi, ungkap Sunarta, Kejagung menorehkan capaian kinerja demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Bahkan, pada pengujung 2021, kembali membuktikan keberhasilannya membuat terobosan dalam pembuktian unsur adanya kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi.

“Hal itu diamini oleh Mahkamah Agung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi impor tekstil,” beber Sunarta.

Sunarta menambahkan, Kejagung juga pro aktif melaksanakan keadilan restoratif. Terdapat 999 perkara yang diajukan penghentian penuntutan hingga saat ini, tetapi hanya 907 perkara yang disetujui.

“Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada,” akunya.

Lebih jauh, Sunarta menerangkan, proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan secara selektif. Metodenya, dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Katanya, penyelesaian perkara melalui restorative justice mendapat respons positif dari masyarakat. “Terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”terang Sunarta. (Dj/Red)