Teropongistana.com

Jakarta – Beberapa hari ini KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pada perkara TPPU di pemerintahan Kota Bekasi. Para saksi hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik.

“KPK terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) dari para koruptor. Upaya tersebut salah satunya melalui pengembangan penanganan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).”kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media , Jumat (8/4)

Fikri menyebut, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU.
Diantaranya, pada Tahun 2022, ada perkara dugaan perkara TPPU yakni dalam kasus TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan TPK terkait pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Baca JugaPresiden Jokowi Rombak Pejabat Utama di Kejagung, Ada Apa

Firli Bahuri, Catatan Akhir Tahun KPK ‘Menyongsong 2022