Lebih lanjut, kata Fikri di tahun 2021  yaitu TPK dan TPPU terkait Proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 ,Kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, TPK terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, TPK Penerimaan Hadiah atau Janji terkait dengan Pemeriksaan Perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, TPK terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.

Lalu pada Tahun 2020, terdapat perkara TPPU yaitu pengembangan TPK Suap Pengadaan Pesawat dan Mesin Pesawat dari Airbus S.A.S dan Roll-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan TPK Gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 s.d Tahun 2012.

Baca JugaKetua KPK , Orkestrasi Pemberantasan Korupsi’ di Indonesia

Mantap ….!!! KPK RI Ajak Uninus Bersatu untuk Perangi Korupsi

“Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya.”tutur Fikri.

Menurut Fikri, mulai dari penempatan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melalukan transaksi atau transfer yang kompleks, ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya.

Kata Fikri, terlebih, hasil kajian PPATK tahun 2021 menyebutkan bahwa dari hasil identifikasi dan analisis faktor pembentuk risiko TPPU (ancaman, kerentanan dan dampak TPPU) di Indonesia berdasarkan kategori jenis tindak pidana asal paling banyak adalah korupsi.

“Pentingnya penangaanan TPPU ini mendorong KPK untuk mengangkatnya dalam isu prioritas yang dibahas dalam pertemuan forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).”tutur Fikri.

Dijelaskan Fikri, dalam forum yang berlangsung pada 28-31 Maret 2022 tersebut, KPK memaparkan berbagai macam praktik TPPU yang sering terjadi. Diantaranya, keterlibatan para profesional hukum yang justru turut membantu koruptor menyembunyikan hasil kejahatan korupsinya. Seperti, membantu dalam pembuatan perusahaan baru ataupun mengakses pasar keuangan dengan uang hasil korupsi tersebut.

Baca JugaSabotase Program Baja Nasional Pembangkangan Terhadap Jokowi

Komisi III DPR RI Kunjungi Kejati Lampung dan Kapolda

Fikri menyebut, Asset recovery merupakan dampak penting dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK, selain pemberian efek jera bagi para pelakunya. Pada Rabu (30/3) lalu, KPK pun menyampaikan capaian asset recovery dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

Baca Juga DPD RI Apresiasi Restorative Justice Kejagung Senin, 4 April 2022
Dpd Ri Apresiasi Restorative Justice Kejagung

“Hasil asset recovery dari penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2021 mencapai Rp419,9 Miliar.”beber Fikri.

Nilai pengembalian asset recovery ini masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui denda, uang pengganti, rampasan dan juga dari penetapan status penggunaan serta hibah.”ujar Fikri menjelaskan.

Dijelaskan Fikri, dari capaian tersebut dilakukan KPK melalui 2 cara. Pertama, lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, penerapan pasal TPPU, serta tindak pidana korporasi. Kedua, penanganan grand corruption dengan mengoptimalkan LHA PPATK dan LHP BPK yang terkait dugaan korupsi.

Hasil asset recovery tersebut selanjutnya masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Oleh karenanya, KPK mengajak masyarakat dapat berperan serta dalam penanganan perkara korupsi maupun TPPU ini.

“Yakni, jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi atau mengetahui adanya suatu aset sebagai hasil pencucian uang dari korupsi, dapat melaporkannya kepada KPK, melalui saluran email Pengaduan Masyarakat pengaduan@kpk.go.id .”terang Fikri.