TEROPONGISRANA.COM Banten, – Pengangkutan pelabuhan merupakan sektor infrastruktur perhubungan (logistik) yang srategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Angkutan pelabuhan mempengaruhi kinerja pelayanan publik dalam ekspor/impor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa negara, serta pembukaan kesempatan kerja.

Semua badan usaha dalam kegiatan pengusahaan pelabuhan berkewajiban memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Diskusi Publik yang digelar Prima Center Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) di Aula UNIS Tangerang, Kamis (30/06/2022).

Lebih lanjut Hery mengatakan tujuan pelayanan publik di sektor pelabuhan adalah untuk mewujudkan industri pelabuhan nasional dan jaringan ekosistem logistik yang lebih kuat.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, disebutkan penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi : pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat dan pelayanan konsultasi.

“Penyelenggara pelayanan publik harus bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan pelayanan publik. Standar pelayanan publik tersebut sangat penting dihadirkan untuk menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan konektivitas maritim di seluruh Indonesia, dan meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN bidang kepelabuhanan di tingkat global”, ujar Hery.