TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung didesak untuk menangani laporan dugaan korupsi kredit macet yang diberikan Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy atau Titan Group yang diduga senilai Rp 6 triliun.
Laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) beberapa waktu lalu ini ramai dibicarakan seusai Bank Mandiri ditinggalkan salah satu Direkturnya yakni Royke Tumilaar yang kini menjabat Direktur Utama Bank BNI.
Desakan itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. “Kejaksaan harus tangani, ini kan dugaa korupsinya sangat jelas,” katanya di Jakarta, Senin (4/7).
Dia menjelaskan perkara ini bernilai sangat fantastis yang menimbulkan dugaan kerugian negara. Uchok kembali menegaskan bahwa perkara ini dugaan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana umum.
“Ini nilainyaa raksasa juga besar sekali nilainya, ini kan kredit macet bukan penipuan jadi kejaksaan harus turun tangani ini. Jika bareskrim tangani penggelapannya atau pidana umum maka kejaksaan tangani korupsinya,” jelasnya.
Baca juga : KEREN…!FORWAKA Kejagung Terlibat Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022





