TEROPONGISTANA.COM -Ahli Pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Eva Achjani Zulfa menilai dr Merry Anastasia terdakwa kasus dugaan pembakaran bengkel Intan Jaya, Tangerang harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 340. Alasannya, pelaku kebakaran tersebut haruslah orang yang pemantik api.
“Kalau untuk menentukan pasal 340 harus ada unsur perencanaan, persiapan sebelum dan sesudah pembunuhan. Kalau tidak ada ya tidak bisa,”kata Dr. Eva Achjani Zulfa usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (06/07)
Dr Eva yang pernah menjadi saksi ahli pada persidangan kasus dugaan pembunuhan Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso menjelaskan pasal 340, ada perbedaan unsur dengan perencanaan. Makna pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana melakukan.
“Harus ada bukti secara langsung. Kalau kebakaran siapa yang membakarnya. Kalau satu pelaku, dialah yang menyebabkan kebakaran,”tegasnya.
Baca juga : KEREN…!FORWAKA Kejagung Terlibat Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022
Terkait apabila ada pesan elektronik yang dijadikan bukti dalam persidangan, Dr Eva mengatakan, tentunya pesan tersebut harus dilakukan pemeriksaan forensik digital. Itupun nilai pembuktian rendah.





