TeropongIstana.com Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memastikan akan menidak tegas apabila ada pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi. Burhanuddin mempersilahkan apabila ada Jaksa yang ingin mecoba ketegasan dia.

“Saya minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,”kata Jaksa Agung RI, Burhanuddin usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual, Selasa (5/10) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta.

Baca juga 

Burhanuddin menjelaskan agar seluruh Adyaksa bijaksana dalam penggunaan media sosial. Kata Burhanuddin media merupakan salah satu sarana berkomunikasi.Dia menyarankan seluluh anak buahnya memperhatikan dan melaksanakan perintahnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Petunjuk saya dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021, seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial.”jelas orang nomor satu di lingkungan Adyaksa tersebut.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga sikap dan perilaku. Hindari tingkah laku yang arogan. Burhanuddin menyebut, Jabatan merupakan sarana terbaik agar dapat berbuat lebih banyak dalam menabur kebajikan, bukan justru sebagai sarana untuk menjadi angkuh dan sombong di masyarakat.