TEROPONGISTANA.COM – Terpidana kasus korupsi Komisaris PT. Sinar Kakap, Lim Kiong Hin yang menyalahgunakan fasilitas kredit Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak akhirnya berakhir. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Mashudy, yang menyebut Lim selama 13 tahun bersembunyi dari kejaran jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Berawal dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bahwa salah seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Lim Kiong Hin yang selama ini tidak diketahui kereadaanya selama 13 yahun bersembunyi dan tinggal di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Jarrakpos.com Selasa (29/03) di Jakarta.
Baca juga : MANTAP…!Kejagung Naikan Kasus Impor Besi dan Baja ke Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan kasus yang menjerat Lim sebagai terpidana berawal pada tanggal 7 Juni 2001, dimana Lim selaku Komisaris PT. Sinar Kakap bersama-sama dengan Accounting Manager PT. Sinar Kakap, M. Farid A mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak Jalan Tanjungpura berupa kredit investasi sebesar Rp. 4.500.000.000,- dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 500.000.000, dengan menyerahkan data-data diantaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp. 5.162.750.000,- dan Pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp. 2.810.000.000,-

Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, lanjut Ketut, Terpidana membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di mark up oleh Terpidana/DPO antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 kuintansi dari PT. Era Teknik.
“Setelah data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya disampaikan ke pihak Bank BNI Cabang Pontianak kepada Agus Wibowo, ST dan Penyelia Pemasaran Bisnis Bank BNI Cabang Pontianak, Alih Swasono.




