Teropongistana.com, SERANG – Ratusan massa yang tergabung Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banten menuntut terdakwa Djoko Sukamtono seberat-beratnya, Rabu (10/5/2023).
Pasalnya, Djoko Sukamtono dinilai FAMTU merupakan penjahat diduga mafia tanah yang merebut seorang tanah milik warga kecil.
Terdakwa pun sudah diadili dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan tuduhan perkara pemalsuan surat terbukti melanggar Pasal 266 KUHP pada Senin (10/4/2023) silam.
Baca Juga : Kapolda Banten Serahkan 7 Tersangka Mafia Beras Bulog
Namun, pihaknya melakukan upaya hukum banding usai majelis hakim membacakan putusan.
Koordinator Aksi Rendy Kurniawan mengatakan sidang yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Banten ini akan dikawal pihaknya demi memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan majelis hakim tidak main mata dengan terdakwa terhadap perkara tersebut.


