TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan apresiasi gerak cepat Kejati Banten yang berhasil menyita uang sebesar Rp 1,1 Miliar lebih. Penyitaan uang tersebut diduga terkait pungli dan pemerasan yang terjadi di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

“Kita apresiasi Bidang Pidana Khusus Kejati Banten dipimpin Aspidsus Iwan Ginting yang berhasil mengungkap dugaan korupsi pemerasan senilai Rp 1,1 Miliar lebih terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta. Kasus tersebut dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta naik ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022.”kata Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, Sabtu (29/1) di Serang.

Lebih lanjut kata Dedy, tindakan aksi cepat yang dilakukan Kejati Banten untuk para pelaku pungli di lingkungan Bea Cukai Soeta telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dimana arahan tersebut yaitu agar aparat penegak hukum tak pernah ragu memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan.

Iklan

“Langkah penyitaan uang yang dilakukan Kejati Banten sudUUah sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan-Pelabuhan.”ucap Dedy.

Baca juga : Ombudsman, Hasil Penilaian Kepatuhan Seluruh Kantah di Banten Masuk Zona Hijau

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan aksi cepat Penyidik Kejati Banten yang mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta untuk mwelakukan penyitaan uang dan beberapa barang bukti di lokasi. Kasus tersebut dilakukan oleh petugas oknum pegawai Bea Cukai.