Terpongistana Lebak – Pungutan Liar (Pungli) rekrutmen karyawan di PT Parkland World Indonesia 6 (PWI 6) yang berlokasi di Jalan Profesor DR. Insinyur Soetami, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten bernilai fantastik.

Hal itu terungkap dari salahsatu Karyawan bernama Piah yang baru 2 bulan kerja namun sudah diberhentikan, berdasarkan pengakuannya korban Piah membayar uang sebesar Rp. 6jt Rupiah untuk dapat bekerja sebagai Karyawan di PT PWI 6.

“Waktu itu saya ditawarin kerja di PWI 6 oleh salahsatu teman yang sudah kerja di sana, dengan syarat harus bayar 6jt. Berhubung saya butuh pekerjaan, akhirnya saya bayar dan uang itu saya serahkan ke Bu Nani pengawas di PT PWI 6 namun baru aja 2 bulan kerja saya sudah diberhentikan.” Tutur korban. Jum’at (30/12/2022)

Korban Piah juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak perusahaan, dan ia berharap agar uangnya dapat dikembalikan.

“Kalau tau hanya 2 bulan doang saya dipekerjakan mah pak (menyebut wartawan) saya gak bakal mau masuk ke PWI 6. Udah bayar mahal 6jt. Gaji saya selama 2 bulan kerja belum cukup untuk bayar modal masuknya. Tolong sampaikan pak saya harap uang saya yang 6jt itu bisa dikembalikan.” Tegasnya

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon. Nani pengawas di PT PWI 6 yang menerima uang pungli tersebut membenarkan bahwa dirinya menerima uang rekrutmen dari korban Piah. Namun kata Nani, uang tersebut langsung diserahkan ke pimpinannya yang bernama Mumun selaku Supervisor di Perusahaan tersebut.