📍 Serang • Banten
Teropongistana.com Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara jual -beli tanah plant di Bojonegara, Serang, Banten. Untuk kesekian kali status Tubagus dalam perkara bagian dari objek penyidikan perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP) adalah saksi.
“TEMS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HA (Dirut PT. Arkha Jaya Mandiri, Red), ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (26/12) malam.
Tidak dijelaskan dalam keterangannya, alasan Tubagus Entus Mahmud Sahiri harus diperiksa berulang dalam Sengkarut WBP yang merugikan negara sebesar Rp2, 583 triliun. Terakhir, Sekda Pemkab Serang tersebut diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (2/12).

Secara terpisah, ikut diperiksa Kabag Hukum Pemkab Serang Sugi Hardono untuk kedua kalinya. Pertama kali diperiksa, Jumat (2/12).
Baca juga: Stop Pernyataan Pengacara LE Soal Adanya Kriminalisasi Oleh KPK KarenaTelah MenyesatkanPublik




