Teropongistana.com LEBAK – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso menanggapi tentang laporan dari temuan yang dilakukan oleh Lembaga Matahukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten soal anggaran dana hibah pada 20 Desember 2022 Rp 74 Miliar lebih. Anggaran dana hibah tersebut diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Lebak.
“Saya binggung mau menjawabnya, karena yang dilaporkan adalah Perbub penjabaran dari APBD tahun 2023. Selain itu, permasalahan apa yang dilampirkan juga belum jelas. Tapi kalau besaran nilai hibah, itu kan memang program dan kegiatan yang telah diatur oleh Permendagri harus dianggarkan dimata akun kegiatan belanja hibah,’’ kata Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAapnya, Selasa, (29/8/2023)

Baca juga : Polemik Anggaran 74 Miliar, Pemkab Tunggu Kajian Kejati Banten
Lebih lanjut, Budi mencontohkan tentang anggaran dana hibah yang dikelola PAUD, Dana Partai Politik, FKDM dan lain-lain. Kata Budi, dalam semua Pemda juga pasti dianggarkan di dana hibah.

“Beberapa adalah progam UPLAND dikelola Dinas Pertanian yang merupakan penerusan hibah dari Kementrian Pertanian,’’ ucap Budi sambal memberikan symbol senyuman.
Budi menyebut, seandaiynya melaporkan tentang anggaran dana hibah tentu itu mengada-ngada. Padahal, menurut Budi, tidak ada permasalahan dan Kejati Banten juga akan melakukan kajian.






