TEROPONGISTANA.COM Biak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor mengabulkan restorative justice atau keadilan restoratif tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Pengrusakan. Tersangka tersebut atasnama Joni Randongkir yang diduga melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) dilakukan dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Dr. E. Paulin Numberi kepada tersangka Joni Randongkir.”kata Kejari Biak Numfor lewat pernyataanya, Senin (2/8).

Baca juga : HBA ke 62, Kejari Biak Sampaikan Amanat Jaksa Agung

Iklan

Menurut Paulin, saat menyerahkan SKP2 Kajari Biak Numfor didampingi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pieter Louw, Kepala Seksi Intelijen H. Arung Boro, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rina Frieska, Kasubsi Pratut Ema K. Dogomo, Jaksa Fungsional I Nyoman Arya Wira Temaja, dan turut disaksikan undangan yang berasal dari Polres Biak Numfor, Tokoh Masyarakat (Mananwir Keret Randongkir), serta keluarga tersangka dan korban.

“Dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. E. Paulin Numberi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor dan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Umum Pengrusakan.”tutur Kejari.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro menambahkan bahwa peroses pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan perdamaian dengan saling berjabat tangan antara An. Tersangka Joni Randongkir dan An. Korban Meske Waimur. Kata Arung, dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberindan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh para pihak.