📍 Cilegon • Banten
Teropongistana.com Banten – Aliansi Mahasiswa Cilegon Melaporkan Walikota Cilegon atas dugaan tindak pidana korupsi atau mal administrasi dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal pada mata anggaran belanja pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli kepada Jampidsus Kejaksaan agung RI.
Pengangkatan tenaga ahli oleh Walikota Cilegon sejak awal sudah menimbulkan polemik karena di tinjau secara sosiologis sangat menciderai masyarakat cilegon, dimana orang-orang yang di angkat sebagai Tenaga ahli bukanlah orang-orang yang kompetensi di bidangnya, dari daftar TA yang di angkat adalah tim sukses HELLDY AGUSTIAN dalam pilwakot cilegon tahun 2020, “kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Cilegon, Hasadi Putra kepada awak media, Senin (11/10) .
Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi PT ASABRI
Penganggkata TA walikota cilegon secara yuridis juga cacat administrasi, dimana pengangkatan TA tidak pernah di atur dalam peraturan perundang undangan manapun, dasar pengangkatan TA Walikota cilegon atas dasar penerbitan sk Walikota cilegon nomor 800/kep.93.um/2021 tentang pengangkatan Tenaga Ahli walikota cilegon yaitu permendagri no 134 tahun 2018 tentang kedudukan, tata hubungan kerja.
“Standar kompetensi staf ahli kepala daerah tidak pernah mengatur tentang kedudukan Tenaga Ahli, jadi walikota cilegon melakukan penyalahgunaah kewenangan (abuse of power) dengan menerbitkan SK tersebut” “ujar Hasadi Putra.





