Teropongistana.com Lombok Utara –Kebijakan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang mengatur titik keberangkatan kapal cepat dari dan menuju kawasan Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) dinilai perlu dikaji ulang. Pasalnya, aturan tersebut mempengaruhi pelayanan, kenyaman dan keamanan tamu.

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Bupati KLU nomor 043/447/Dishub/2022 diatur beberapa hal. Antara lain proses pemberangkatan kapal cepat rute Bangsal (Pemenang, KLU) – Padangbai diberangkatkan dari Pelabuhan Bangsal; kemudian penumpang yang berasal dari Tiga Gili diangkut oleh armada pelayaran rakyat yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bahari.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) NTB, Lalu Kusnawan mengatakan meski pihaknya dari asosiasi dan pelaku usaha lainnya di Tiga Gili mendukung kebijakan pemda tersebut, kisruh soal aturan itu kemudian muncul lantaran aturan tersebut dinilai mengorbankan pelayanan, kenyamanan dan keamanan tamu.

Iklan

Kalau dari sisi saya, saya tetap tidak membela salah satu pihak. Ini kan terjadi karena adanya belum sinkron antara pemerintah dengan angkutan lokal dan dengan fast boat (kapal cepat), tutur Kusnawan (19/10)

Menurutnya, jika kebijakan yang diberlakukan oleh Pemda KLU tersebut untuk meningkatkan PAD sektor pariwisata, pihaknya tentu setuju. Namun yang perlu ada evaluasi masalah sarana-prasarana dan sistem yang akan digunakan, serta sumber daya manusia (SDM) yang terlibat, baik yang ada di Tiga Gili maupun yang ada di Pelabuhan Bangsal.

Kusnawan menyebutkan keberadaan kapal cepat penting sebagai transportasi antar pulau. Di satu sisi juga sarana angkutan lokal penting sebagai penghubung antara pelabuhan di Bangsal dengan Tiga Gili.