Ketika ditanyakan Komisi III apakah akan memanggil Jaksa Agung dan Jampidsus dalam waktu dekat ini? Anggota DPR RI yang menjabat 4 periode ini mengungkapkan bahwa, “Kalau menurut saya memang, kemungkinan besar di masa sidang yang akan datang, dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung akan kita konfirmasi apa yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa terkait dengan kasus yang ditangani oleh Jaksa Agung itu soal impor baja,” pungkas Nasir.
Kembali Datangi Kejagung
Sementara itu Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut supaya bersikap adil dan menjunjung tinggi asas persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, Kamis, 20 Oktober 2022.
Sebelumya, Rabu (5/10/2022) pekan lalu mereka juga menggelar aksi serupa guna meminta Kejagung menetapkan Veri Anggriyono, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Alasannya, Veri Anggriyono sebagai pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari negeri China yang berujung korupsi.
Kejagung hanya menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.
“Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka,” ujar Sultoni, Ketua Umum PB KAMI disela – sela aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Sultoni menegaskan, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif. Bahkan Tahan Banurea terkesan menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejatinya layak dimintai pertanggungjawaban atas masuknya besi dan baja impor dari negara yang merugikan negara Rp23,6 triliun.
“Izin impor besi dan baja itu setidaknya disetujui Veri Anggriyono selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Namun Veri Anggriyono tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih bebas berkeliaran,” jelasnya.
Bahkan, sambung Sultoni, beberapa waktu lalu dengan leluasa Veri Anggrijono berkunjung ke Kejaksaan Agung mendampingi Mendag Zulkifli Hasan bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara penandatanganan MoU bantuan hukum antara Kemendag dengan Kejaksaan RI. Saat itu Veri Anggriyono sempat ikut berfoto bersama jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.
“Yang dilakukan Veri Anggriyono merupakan akrobat hukum yang mencedari rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
Sultoni mempertanyakan status Veri Anggriyono yang saat ini masih berkeliaran bebas. Padahal pada tanggal 24 Februari 2022, Veri Anggrijono telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa pada hari Selasa 1 Maret 2022. Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.
“Kekebalan hukum terhadap Veri Anggrijono jelas melukai hati nurani rakyat Indonesia yang mendambakan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” paparnya.
“Bukan kah Bapak Jaksa Agung Burhanuddin selalu mengatakan Kejaksaan dalam penanganan perkara akan tajam ke atas,” tambahnya.
Karena itu, lanjut Sultoni, dalam aksi kedua ini pihaknya imenuntut Kejaksaan Agung supaya tidak melindungi Veri Anggriyono. Buktikan tidak ada deal – deal bisnis dengan Veri Anggrijono sehingga berani menetapkan Veri Anggriyono sebagai tersangka seperti Tahan Banurea. Oleh karena itu tangkap mantan Direktur Impor Kemendag Veri Anggriyono yang kini sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Buktikan penanganan kasus impor besi dan baja tajam ke atas humanis ke bawah. Jangan hanya staf Veri Anggriyono yang dikorbankan,” tandasnya.
Kejagung harus adil tangani kasus impor besi dan baja, jangan diskriminasi. Penanganan kasus impor besi dan baja jangan cederai trush public kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tidak menetapkan Veri Anggriyono sebagai tersangka. Oleh karena itu Kejaksaan Agung untuk tidak main – main dalam menangani kasus dugaan korupsi impor besi dan baja yang telah merusak citra Presiden Jokowi.
“Kami juga akan mendatangi DPR khsususnya Komisi III agar segera panggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus berkaitan dengan kasus impor besi dan baja. Kami juga mendorong agar KPK untuk mengambil alih kasus ini,” tegasnya. (Dede)




