📍 Tangerang • Banten

Teropongistana.com, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka dan menahan Alwi mantan Kades Kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang atas dugaan melakukan praktik pungutan liar (Pungli) di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis, 20 Oktober 2022.

“Kejari menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap mantan Kades Alwi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah dalam penyelenggaraan program PTSL Tahun 2019,” kata Nova Elida Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang.

Nova mengatakan, tersangka Alwi saat ini menjadi tersangka karena pada saat itu menjadi saksi atas dugaan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program PTSL di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang dengan jumlah pengajuan sebanyak 2476 bidang tanah.

Iklan

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja. Namun, Alwi meminta dengan jumlah uang yang bervariasi yaitu 150ribu sampai 5juta,” katanya.

Berdasarkan itu, pihaknya berkeyakinan dan berpendapat bahwa terhadap pada tersangka ini, sudah memenuhi pasal sebagaimana dalam UUD KUHAP Korupsi dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Pandeglang.