“Uang yang diperkiran dari pungutan liar tersebut sekitar Rp300 juta lebih,” jelasnya.

Baca juga : KejariJakarta Pusat Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Perkara Tipikor PT.Asuransi Jiwasraya yang Berada di Kabupaten Tangerang

Ia menjelaskan, kronologi perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memerintahkan perangkat desa. Lalu, untuk menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya pada program PTSL harus lah terlebih dahulu memiliki akte tanah, dan jika tidak memilik akte tanah tidak dapat diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

“Oleh karena itu dianggap pungutan atau pemerasan, yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana ketentuan pasal 12 huruf E UU 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Dengan begitu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sementara masih menetapkan Alwi. Tetapi, Nova akan terus mencari lagi siapa yang ikut dalam perbuatan itu.

“Kami akan melakukan mendata dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam hal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah memanggil dan memeriksa 300 saksi terkait kasus pungli pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu.

Kasus tersebut diduga adanya pungutan liar pada PTSL dan masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.(4r)