Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) menyebut izin impor besi dan yang saat ini sedang ditangani penyidik di Gedung Bundar tidak berhubungan dengan Bea Cukai. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumerdana, Kamis (27/10).

“Impor besi baja dan turunannya tidak berhubungan dengan Bea Cukai. Tapi yang mengeluarkan kebijakan tersebut kewenanganya adalah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI,” kata Ketut Sumerdana kepada wartawan Teropongistana.com di Kejaksaan Agung.

Baca JugaDesa Ketapang Dari Kumuh Jadi Go InternationalSenin, 24 Oktober 2022
Desa Ketapang Dari Kumuh Jadi Go International

Baca juga : Veri Anggrijono Luruskan Tudingan Keterlibatannya di Kasus Impor Baja

Iklan

Disinggung soal adanya informasi petinggi Bea Cukai yang diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, kata Ketut, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Sebab, kata Ketut, seandainya ada petinggi dari Bea Cukai, pasti dari Puspenkum akan merilisnya.

“Saya belum ada info pejabat Bea Cukai diperiksa, kalau pun memang ada tersangka atau diperiksa pasti saya rilis mas. Kalau tidak ada hubungannya dengan Bea Cukai kenapa Kejaksaan meski periksa mereka,” ucap Ketut.

Ditanya soal Surat penjelasan (sujel) yang bukan dimaksud sebagai surat izin impor besi baja dan turunannya sebagaimana penjelesan mantan PLT Dirjen Daglu Kemendag Veri Anggrijono kepada teropongistana. Kata Ketut penjelasan tersebut tidak jelas, karena menurut Ketut soal izin impor besi baja ini adalah kebijakan dan soal kebijakan itu adalah kewenangan kementerian perdangan.

Baca JugaGEBER TERUS…!JMSI Lebak Roadshow ke OPDSenin, 24 Oktober 2022
GEBER TERUS…JMSI Lebak Roadshow ke OPD