Pada kesempatan ini, Ombudsman Banten memilih mendekatkan pelayanan kepada pengguna layanan yang ada di beberapa instansi di Kota Serang.
Baca juga : Antisipasi Gelombang Covid-19, Ombudsman Banten Sidak ke Bandara Soekarno Hatta
Pemilihan lokasi ini, kata Adam, karena tidak sedikit masyarakat yang belum mengenal atau mengetahui Ombudsman RI dan apa yang menjadi tugas, fungsi dan wewenangnya.
“Maka Ombudsman Banten ingin mendekatkan diri kepada masyarakat di wilayah Kota Serang agar semakin banyak yang memahami sehingga dapat berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Dalam pengawasan pelayanan publik.”jelas Adam.
Masyarakat juga perlu terlibat. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya PVL On The Spot ini pula adalah salah satunya untuk mengaktifkan fungsi pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan dari Instasi Pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman Banten senang dengan antusias masyarakat ketika menerima konsultasi maupun pengaduan dari masyarakat yang sedang berkunjung ke Kantor Samsat Serang, Kantor Kecamatan Serang serta Kantor BPJS Kesehatan KCU Serang serta melakukan sosialisasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.









