Teropongistana.com Jakarta – Sekjen Mata Hukum Indonesia, Muksin Nasir menyoroti pertemuan antara Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito dengan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Padahal, kata Muksin, saat ini BPOM salah satu yang harus bertanggungjawab dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Tidak mudah harus dikatakan BPOM bahwa kesalahan dari farmasi semata karena ini terjadi berkepanjangan waktu dan banyak korban jiwa.Sehingga BPOM mau “cuci” tangan minta perlindungan Kejaksaan menghadapi gugatan masyarakat. Jaksa agung sebagai penegak hukum harus berhati hati jangan terikut melukai hati rakyat yang menderita karena ulah dari pengawsan obat yang lemah dari BPOM,” kata Muksin di Jakarta, Senin (21/11).

Gugatan masyarakat terhadap dugaan keteledoran BPOM dan Kemenkes dalam mengawasi obat dan makanan dimana sudah banyak korban masyarakat hendaknya disikapi secara positif oleh Jaksa Agung. Sebab atas kejadian tersebut ada dua sisi persoalan yang berkembang sehingga langkah jaksa agung menurunkan Tim JPN (Jaksa Pengcara Negara) nya mewakili BPOM, justru akan mendapat sorotan lain dari korban yang meminta pertaggungan jawaban Kemenkes dan BPOM.

“Tidak mudah harus dikatakan BPOM bahwa kesalahan dari farmasi semata karena ini terjadi berkepanjangan waktu dan banyak korban jiwa.Sehingga BPOM mau “cuci” tangan minta perlindungan Kejaksaan menghadapi gugatan masyarakat. Jaksa agung sebagai penegak hukum harus berhati hati jangan terikut melukai hati rakyat yang menderita karena ulah dari pengawsan obat yang lemah dari BPOM,” demikian diungkapkan sekjen Mata Hukum Indonesia, Mukhsin dalam percakapan dengan media di Jakarta, Sabtu (19/11).

Baca Juga GAS PAK…!Pemkab Tangerang Serius Perangi Stunting Kamis, 17 November 2022
Gas Pak...!Pemkab Tangerang Serius Perangi Stunting

Dia meminta Jaksa Agung Burhanuddin SH untuk berhati hati memberikan pendampingan hukum dan mewakili BPOM di peradilan karena ini akan memberi dampak ‘melukai hati rakyat’ korban gagal ginjal yang sudah menimbulkan korban dan berkelanjutan bertahun-tahun.

Karena bagaimanapun kasus ini merupakan kejahatan luar biasa karena tidak berfungsinya pengawasan tugas dari BPOM yang dapat dikategorikan sebagai pengawasan pembiaran selama ini.