“Justru disini BPOM harus bertanggung jawab sebagai pengawasan obat, jangan justru mau berlidung kepada kejagung melalui peran JPN mendapingi di persidangan,” kata Muksin menekankan.
Selain itu kan kasus ini kasus snagat luar biasa dan bisa dikategorikan pelanggaran HAM artiya masyarakat tidak mendapat jaminan keselamatan jiwanya dari pemerintah melalui BPOM yang lemah dalam pengawasan obat dan makanan atau pemberian terhafap fungsinya melakukan pengawasan.
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin SH saat meerima Ketua BPOM Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya mendukung BPOM dalam penegakan hukum perkara yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.
Hal ini terkait perkara dugaan peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak. Pandangan ini disampaikan Jaksa Agung usai audiensi antara Jaksa Agung dan BPOM.
Menurut Burhanuddin, Kejagung akan mendukung proses penyelesaian kasus gagal ginjal akut.
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/11)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebih. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tiga SPDP tersebut terdiri atas dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri. (Nanang)
