TEROPONGISTANA.COM

BANTEN – Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilakukan oleh Ombudsman, Kota Serang meraih nilai 79,24 yang berarti masuk Zona Hijau kategori B dengan predikat Kepatuhan Tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kota Serang telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya.

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengapresiasi hasil penilaian Kota Serang ini.

Iklan

“Hasil penilaian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Serang telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.”

Kepatuhan tinggi yang dicapai Kota Serang ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Serang telah berhasil meningkatkan pelayanan publiknya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca juga : Ombudsman Banten Ingatkan Pengelola Penuhi Kewajiban Imbas Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak