Teropongistana.com JAKARTA – Gaya hidup hedonis pejabat publik menjadi sorotan tajam masyarakat sejak terkuaknya kekayaan salah satu pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak setelah viral kasus penganiayaan keji oleh anaknya terhadap seorang remaja hingga koma.
“Gaya hidup hedonis merupakan pelanggaran etik bagi pejabat publik dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat kepada institusi negara, bahkan pemerintah. Apalagi bagi pejabat negara dan penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo, Selasa (1/3/2023).

Bacq juga : Terobosan Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegakkan Keadilan Substantif Diapresiasi

Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri sering mengingatkan jajarannya untuk meninggalkan perilaku dan gaya hidup bermewah-mewah atau hedonis. Hal itu sekaligus menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo supaya anggota polisi atau penegak hukum meninggalkan gaya-gaya tersebut, sebab dapat memicu tindakan arogan dan abuse of power.
Kidung Tirto menilai Jaksa Agung sangat tanggap dalam mencegah hedonisme di jajarannya. Sejak tahun 2020, Jaksa Agung telah menerbitkan Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana. Instruksi ini mengatur beberapa hal di antaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah.



