Teropongistana.com BOGOR – Lebaran Idul Fitri 1444 H membawa kabar baik tersendiri bagi para warga binaan permasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Sebanyak 619 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023, Sabtu (22/04).
Baca juga : Lapas Khusus Gunung Sindur Gelar Baksos, Program Berbagi 1000 Ketupat
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan Sebanyak 619 WBP mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2023, terdiri dari Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 614 orang, sedangkan Remisi Khusus II atau langsung bebas sebanyak 5 orang, namun harus menjalani Pidana Kurungan Pengganti Denda, terangnya.
“Besaran remisi atau pengurangan menjalani masa pidana yang diberikanpun beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan”, imbuhnya.
Muji menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat, terangnya.


