Teropongistana.com, BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jabar yang dipimpin R. Andika Dwi Prasetya melalui Pokja 1 dan 2 serta Zonasi Perancang Perundang-undangan Kabupaten Garut.

Hari ini melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.

 

Baca Juga : Kalapas Cirebon Kemenkumham Jabar Berikan Motivasi Pasca Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 59

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi (tersambung virtual), Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan pokja 1 dan 2 serta Zonasi Wilayah Garut menerima peserta Rapat Harmonisasi dari Perwakilan sejumlah Instansi Pemerintah Kabupaten Garut dalam rangka Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut yang dilaksanakan secara Hybrid di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar JL. Jakarta No. 27 Lt.I Bandung.