Dijelaskan Edy, Eksistensi Persaja diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam membentuk Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, berintegritas, berkepribadian, berdisiplin, memiliki etos kerja tinggi, penuh tanggung jawab, bermoral.
“Persaja harus berhati nurani, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh para Jaksa,” ujar Edy.
Menurut Edy, Persaja sebagai rumah bagi para Jaksa, harus transparan dalam menyalurkan aspirasi para anggotanya, untuk itu Persaja diharapkan mampu mengaktualisasikan diri dengan memahami perkembangan global, tanggap.
“Persaja harus mampu menyesuaikan diri dalam memelihara citra profesi dan kinerja para Jaksa, sehingga apa yang disuarakan dapat dirasakan manfaatnya secara utuh bagi anggotanya,” imbuh Edy.
Dikatakan Edy, berbagai tantangan dan hambatan dalam setiap melaksanakan tugas telah kita hadapi bersama, maka hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menyerah, melainkan semakin membentuk karakter profesi Jaksa menjadi lebih kuat.
“Selain tugas sehari-hari, seorang Jaksa tetap dituntut harus mampu mengatasi berbagai persoalan lain dan potensi permasalahan yang muncul demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Semua rintangan tersebut wajib dihadapi oleh seorang Jaksa,” ujar Edy.
Sebab, kata Edy hal ini merupakan konsekuensi menjalankan pengabdian kepada negara. Untuk itu, kata Edy diperlukan kreativitas dan terus mengembangkan kapasitas agar terus berprestasi.
“Sehingga kontribusi yang diberikan dengan tulus ikhlas diyakini mampu membawa kebaikan dan kemaslahatan,” tutur Edy.
Menurut Edy, Jaksa Agung RI mengajak seluruh Jaksa untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam tahapan penegakan hukum. Kata Edy, terlebih pada saat ini, eksistensi, peran, dan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan menunjukkan trend positif yang dibuktikan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.
Mengakhiri sambutannya, kata Edy, Jaksa Agung RI mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk sebagai pejabat publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa.
“Harus membina hubungan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat dengan tetap terapkan pola hidup sederhana dan senantiasa tunjukkan nilai-nilai keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat,” kata Edy menirukan pesan Jaksa Agung.
Dijelaskan Edy, Jaksa Agung juga mengingatkan, bahwa institusi Kejaksaan tidak hanya terdiri dari Jaksa semata, melainkan juga ada unsur pegawai Tata Usaha yang mempunyai peran tidak kalah penting dalam proses penegakan hukum. Untuk itu, kata Edy dalam optimalisasi kinerja tugas dan fungsinya, Jaksa harus mampu membina hubungan yang baik dengan sesama Jaksa dan Tata Usaha, Jadikanlah semuanya sebagai partner dan “kawan seiring” dalam pelaksanaan tanggung jawab dan tugas yang ada dengan penuh kebersamaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto menambahkan bahwa pada momen HUT ke-72 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) kali ini. Kata Eko, Kejaksaan Negeri Kota Malang meresmikan patung Jaksa Agung R. Soeprapto di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Patung yang baru diresmikan ini diharapkan bisa menjadi pesan agar seluruh pegawa dapat melaksanakan penegakan hukum secara berkeadilan,” tutup Eko. (Irman)




