TeropongIstana.com, Jakarta | Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, lakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, Senin (22/05/2023).
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih ini dilakukan agar semua warga binaan dan tahanan di Lapas Indramayu mendapat hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga : Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar Berikan Remisi 397 Napi, 3 Orang Bebas
Hal ini disampaikan oleh Alex Eko Santosa, Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik & Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja) Lapas Kelas IIB Indramayu.
“Meskipun para Warga Binaan ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas, akan tetapi mereka tetap mendapat hak suara pada Pemilu 2024 nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Masykur, Anggota KPU Indramayu menjelaskan bahwa Lapas Indramayu yang merupakan Lokasi Khusus (Lokus) ini nantikan akan ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS).



