Teropongistana.com Lebak – Penyampaian hasil floating 8 (delapan) bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disampaikan pejabat kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten, dalam audienci dengan para pemilik, di ruang rapat ATR/BPN, Senin (3/7/2023), dinilai janggal, aneh dan mengambang. Pasalnya, lahan tersebut dinyatakan di luar penlok. Warga menolak dan minta di ukur floating ulang.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, menyatakan bahwa dari hasil floating Tim petugas ATR/BPN beberapa bulan lalu, bahwa titik lokasi delapan SHM tersebut, berada diluar area genangan proyek Waduk Karian.

“Karena dari hasil floating ATR / BPN, Delapan lokasi lahan bersertifikat itu, berada di luar area genangan Waduk Karian. Maka mohon maaf, Kami tidak bisa menindak lanjuti ke pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Ciliman Cidurian (BBWSC3),” kata Aan Rosmana, yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kantor BPN secara defacto tiga mingguan ini didampingi Kasi Sengketa, Kasi pengukuran dan staf lainnya.

Pada acara audienci tersebut hadir Kepala Desa Sindang Mulya, Hj Nani, Staf BBWSC3, para pemilik lahan, H.Edi Murpik, salah seorang kuasa para pemilik lahan, serta Tokoh Masyarakat.

Sementara itu, H Edi Murpik, kuasa dari para pemilik lahan menanggapi pemaparan Kakantah ATR/BPN Lebak, Aan Rosmana, dinilai aneh dan janggal. Tokoh Lebak ini pun kembali bertanya, sejak kapan ada perubahan Penlok (Penetapan Lokasi) areal genangan proyek nasional Waduk Karian, lahannya menjadi menyempit?……

Delapan bidang lahan warga dengan status sertifikat hak milik (SHM) itu berada di blok 41/42 atau Blok Sempur Tiga, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja. Di blok Sempur Tiga sejak dimulainya proyek tahapan Waduk Karian dalam periode 2009 – 2023, sudah banyak masyarakat yang menerima konsinyasi (kompensasi) ketika ditangani melalui Pantia 9 ataupun setelah diberlakukannya penilaian harga melalui appraisal.
Sebagai dasar, lahan milik sudara Badri dkk, di blok Sempur Tiga yang seharusnya menerima konsinyasi pada Tahun 2019 dengan nilai Rp 3,6 miliar namn di “tunda” dan uangnya dititip di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, karena di claim lahan tersebut milik HGU PTPN VIII.