Padahal PTPN VIII secara hukum tidak memiliki sertifikat HGU di blok tersebut. Lahan HGU yang diusahakan PTPN VIII milik PT.Linggasari dan sudah habis waktunya sejak tahun 2005.

“Kedelapan SHM milik sdr Pardi dkk seluas 6 hektar lebih dan lahan sdr Badri dkk, itu berdekatan. Ini kan aneh,”tegas H. Edy Murpik.

Dikatakan H Edy Murpik, jika benar, di luar Penlok, kenapa konsinyasi tanah untuk sdr Bari dkk pembayarannya dititipkan di PN Rangkasbitung, ya karena dari hasil floating sebelumnya, sejumlah bidang lahan tersebut, dipastikan masuk area genangan waduk Karian. Jadi bagaimana mungkin hasil floating ATR/BPN saat ini, berbeda dengan hasil floating sebelumnya.
Carut marut persoalan pengadaan tanah untuk waduk karian, karena kurangnya keterbukaan para pejabat yang menangani proyek kepada warga yang lahannya terdampak. Pejabat di BBWSC3 yang paling susah saat ditemui apalagi hubungi melalui telphone. Begitupun dengan pejabat Kantor ATR.BPN Lebak, bersikap terutup ketika warga menanyakan persoalan waduk Karian.

“Jujur saja, baru kali ini kami diundang dialog saat ini di BPN Lebak. Itupun setelah para jurnalis mengkritisi habis-habisan kinerja BPN, khususnya terkait transparansi atas hasil floating tanah masyarakat di Desa Sindang Mulya tersebut yang sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan,” terang Edi Murpik.

Dalam kesempatan tersebut, H Edy Murpik, juga menyayangkan Kepala BBWSC3 mengutus stafnya, Sdr Lulu, yang tidak paham persoalan. Di tanya batas areal genangan dan fungsinya patok di Sempur Tiga, ga tahu, ga paham. Cuma jawab, “maaf saya staf baru”.

Terkait hal itu, Pak Mutin dan Dulhalim pemilik lahan di Desa Sindang Mulya, mengaku heran dengan hasil floating ATR/BPN Lebak, yang menyatakan jika lahan mereka berada diluar area genangan pembangunan Waduk Karian. Ia mengaku jika lahannya telah dipatok sebagai lahan yang masuk area genangan Waduk Karian.

“Saat saya berada di lahan milik kami. Saya sesekali bertanya pada pengawas dari pihak BBWSC3 Provinsi Banten, ini patok apa dan kenapa berada dilahan kami. Pihak balai itu .menyatakan, jika patok tersebut tanda lahan masuk area genangan. Jadi wajar kami meragukan hasil floating BPN saat ini,” ujar nya.

Mempertegas hal itu, H Supardi pemilik lahan lainnya menuturkan, jika saat dirinya masih bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak, dirinya masuk salah satu tim Desain Engineering rencana pembangunan Waduk Karian.
Menurutnya, soal pembangunan Waduk Waduk Karian, dirinya mengaku tahu persis karena terlibat dalam perencanaan awal Waduk Karian, kala dirinya masih bertugas di Pemkab Lebak.

“Itu saja pak, artinya saya bukan tidak tahu soal Waduk Karian. Sebab saya masuk tim Desain Engineering pada perencanaan awal Waduk Karian. Terkait lahan saya yang dinyatakan diluar flot genangan terkesan aneh alias janggal. Kenapa pada floating awal, tanah saya masuk area genangan, sementara floating kedua yang dilakukan pada bulan Mei 2023 dan hasilnya hari ini Senin (3/7/2023) di nyatakan diluar area genangan”. Ujarnya.

Sementara, Hj Nani Kepala Desa Sindang Mulya, berharap agar pihak ATR / BPN Lebak, mau dan mampu menjelaskan secara transparan terkait hak atas lahan masyarakat di Desa binaannya tersebut.

“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah tanpa penyelesaian. Kami pemerintahan Desa Sindang Mulya berharap, agar apa yang menjadi hak masyarakat kami, sebelum bulan September harus terselesaikan dengan baik. Ini menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk mendampingi masyarakat kami, yang jelas-jelas memperjuangkan hak-haknya,” tandasnya.

Dari hasil dialog tersebut, antara pihak BPN yang dipimpin Kepala ATR / BPN Aan Rosmana dan delapan orang pemilik lahan bersepakat, memutuskan untuk dilakukannya kembali floating ulang oleh pihak Tim ATR/BPN yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (4/7/2023) sekitar jam 9.30 WIB, dengan titik kumpul di Kantor Desa Sindang Mulya.(Djaelani)