TeropongIstana.com, LEBAK – Ternyata Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Lebak sudah berikan teguran melalui surat yang di layangkan oleh Dinas PUPR, kepada pihak PT. Wika dan PP selaku Perusahaan yang mengerjakan pembangunan jalan Tol Serang Panimbang.

Agar melakukan perbaikan di beberapa ruas jalan yang rusak yang di akibatkan oleh kegiatan mobilisasi pembangunan jalan tol serang panimbang tersebut, seperti ruas jalan, STA 27 + 700 – 33 + 000, STA, 2 + 500 – 15 + 700, STA, 0 + 000 – 3 + 000 dan STA 0 + 500 – 1 + 100.

Baca Juga Produksi Anak Negeri dilirik Camel Petir Jumat, 7 Juli 2023
Produksi Anak Negeri Dilirik Camel Petir

Baca Juga : Golkar DPRD Kendari Soroti Sejumlah Ruas Jalan Rusak

Namun sampai saat ini sepertinya pihak Perusahaan tidak mengindahkan surat yang di layangkan oleh pihak Pemda.

Hal itu di ungkapkan oleh, Irvan Suyatupika. ST. MT, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, saat di temui di ruang kerjanya pada 10/7/2023.

Terkait adanya keluhan warga masyarakat dan pengguna jalan yang ramai di beritakan oleh beberapa media Online, terkait rusaknya Jalan Raya Sampay Sajir, itu adalah bentuk protes dan keluhan serta keprihatinan masyrakat kepada pihak pembangunan jalan tol Serang Panimbang, yang mengabaikan teguran dari pemerintah Kabupaten.