Dalam seminar ini, narasumber yang dihadirkan adalah para ahli di bidangnya, antara lain Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, Adv., CCMS, Dosen Ahli Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Rimawan Pradiptyo, S.E, M.Sc., Ph.D. Dosen Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada.

Dalam kesempatan itu, Dr. W. Riawan Tjandra menyampaikan dalam materinya dari segi Aspek Keabsahan dengan pendekatan Wewenang, prosedur dan Substansi.

“Pelimpahan Wewenang Tindak pidana ekonomi, Pertama secara substansi melekat pada wewenang Jabatan Jaksa Agung. Kedua, penerima wewenang harus menyebutkan atas nama Jaksa Agung. Ketiga, diperlukan SOP sesuai dengan UU AP untuk memenuhi keabsahan dan aspek prosedur,” ujar Riawan.

Sedangkan, Prof. Dr. Topo Santoso mengatakan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Hal ini pun sebenarnya juga sangat selaras dengan pendekatan non konvensional serta beberapa ketentuan tentang Penyelesaian Perkara pidana di Luar Pengadilan yang diatur di beberapa UU, misalnya dalam UU pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi, UU Kepabeanan dll.

Ditambahkan, Dosen Ahli Perekonomian Negara Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto, S.E., M.Sc., Ph.D menegaskan, perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal membuat proses penyelidikan/ penyidikan bersifat inklusif.

Rimawan menerangkan, keterlibatan para ahli dari berbagai bidang ilmu sangat diperlukan, proses ini meminimalisasi kesalahan penuntutan/ pengkriminalan dan juga diperlukan evidence-based policy (EBP) untuk mendokumentasikan perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal antar kasus mengingat kasus korupsi cenderung unik.

Seminar nasional ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, yang puncak peringatannya jatuh pada tanggal 22 Juli 2023. Kegiatan ini merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Pusat Kajian Kejaksaan STIH Adhyaksa.

Di tempat yang sama, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo, S.H., M.H. selaku ketua panitia pelaksana seminar menyampaikan, bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyidikan yang dapat merugikan perekonomian negara sehubungan kegiatan ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. Amin Market Jaya dan CV. Amin Market Jaya melalui Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2021-2022.

Selain itu, dia menyebutkan hakim praperadilan Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dengan kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangani perkara tindak pidana ekonomi.

“Seminar ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan demi penegakan hukum yang adil di Indonesia serta meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,”tutupnya. (Jum)