Sebagai langkah awal yang dilakukan adalah mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang.
Bahwa POLRI berada di bawah
Presiden dan POLRI dipimpin oleh
Kapolri yang dalam pelaksanaan
tugasnya POLRI bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di bawah kepemimpinan Kapolri
Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, slogan Polri adalah Presisi, akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. “Presisi mengandung makna yang sangat mendalam”, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengungkap, Presisi adalah Ketepatan (akurat).
PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.
Konsep prediktif dalam Presisi berfokus pada kemampuan pendekatan pemolisian predeiktif (predictive policing).
Predictive policing ini berada dalam dinamika, yakni pemolisian berbasis data untuk melakukan prakiraan, sekaligus mengambil aksi yang dapat merubah suatu outcome ke arah yang diharapkan.
Kapolri dalam POLRI PRESISI memiliki 16 PROGRAM PRIORITAS yakni :
1. Penataan Kelembagaan
2. Perubahan Sistem dan Metode Organisasi
3. Menjadikan SDM Poiri Vang Unggul di Era Police 4.0
4. Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0
5. Remantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas
6. Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum
7. Pemantapan Dukungan Poiri Dalam Penanganan Covid-19
8. Pemulihan Ekonomi Nasional
9. Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional
10. Penguatan Penanganan Konflik Sosial
11. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri
12. Mewujudkan Pelayanan Publik Poiri Yang Terintegrasi
13. Pemantapan Komunikasi Publik
14. Pengawasan Pimpinan Dalam Setiap Kegiatan
15. Penguatan Fungsi Pengawasan
16. Pengawasan Oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint)
POLRI PRESISI juga telah mendorong 3 Kompetensi yang mesti dimiliki setiap anggota Polri yaitu :
1. Kompetensi Etik, didalamnya Tribrata, Catur Prasatya, Aturan Etik serta Norma yang harus dipahami dan dipedomani oleh setiap anggota Polri.
2. Kompetensi Teknis, agar Polri Profesional, dan
3. Kompetensi Leadership, yaitu Servant Leadership dan Pemimpin yang menjadi Teladan.
Oleh karenanya semua anggota Polri dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya harus mengimplementasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Responsif, cepat, tanggap dan profesional dalam melakukan Tindakan Kepolisian dibidang Deteksi, Pre-emtif, Preventif dan Represif.
2. Melayani Masyarakat dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya dibidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dan Penegakkan Hukum (Gakkum)
3. Memiliki sikap tindak yang religi dan beradab dalam pelaksanaan tugas dengan pedoman hidup Tribrata dan pedoman kerja Catur Prasatya.
4.MeLindungi hak dan kewajiban masyarakat sesuai konsep Negara Yang Berdasarkan Hukum.
5. Amanah dalam memerangi kejahatan (fight crime), menolong yang tersesat( help delinquent), dan menjunjung tinggi kemanusiaan (love humanity).
6. Mengayomi Masyarakat dengan mewujudkan situasi Tertib Hukum dan Tertib Sosial, situasi yang aman dan nyaman agar masyarakat bisa bekerja keras demi tercapainya kesejahteraan rakyat (Tata Tentrem Kerta Raharja).
Suatu keniscayaan bahwa Polri harus cermat dalam menentukan prioritas penanganan masalah-masalah yang ada dalam masyarakat dan berupaya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencari solusinya dengan cara :
1. Polri harus kedepankan peran :
sebagai Penjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, daripada sebagai Penegak Hukum, dan
2. Polri harus kedepankan
Pelayanan dan Keteladanan, daripada Kewenangan dan Kekuasaan. Jadilah anggota POLRI sebagai Insan Bhayangkara Negara yang mengamalkan TRIBRATA dan CATUR PRASATYA dalam kontribusi mewujudkan Indonesia Maju
