Teropongistana.com JAKARTA – Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dibawah komando Albertinus Napitupulu dengan balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Sulawesi terkait pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, untuk ketiga kalinya berlangsung kondusif pada Jumat (19/7/2024).
Pasalnya, dalam kasus PETI saat ini, tim Penyidik Gakkum KLHK telah sampai pada tahap menyerahkan tersangka berinisial IM (42) beserta barang bukti dari Hutan Lindung Salugan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli tanggal 19 juli 2024. Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Kamis (11/7/2024) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH menyatakan dalam kasus PETI saat ini tersangkanya IM, Ia diduga sebagai pemodal dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara/Lapas Tolitoli sejak tanggal 19 juli 2024. Sedangkan kasusnya sudah sampai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap 2.
“Proses hukum kasus PETI ini terus berjalan. Tersangka IM diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” ujar Albert dalam siaran persnya via Whatsapp di Jakarta pada Sabtu (20/7/2024).
Lebih lanjut Albert menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan PETI di kawasan Hutan Lindung Salugan. Lantas, tim operasi yang dipimpin Balai Gakkum KLHK, bersama Kejaksaan Negeri Tolitoli turun kelapangan, dan menemukan basecamp penambang, beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator yang disembunyikan di dekat lokasi PETI.
Dan selanjutnya, ditetapkan IM sebagai tersangka, karena dia diduga sebagai pemodal kegiatan tambang emas ilegal ini. Peran IM dalam kasus ini sangat signifikan karena dia diduga kuat telah menyediakan dana untuk operasional kegiatan penambangan ilegal, termasuk pembelian alat-alat berat seperti ekskavator dan peralatan pendukung lainnya.

