“Dengan perannya sebagai pemodal, IM berkontribusi langsung dalam memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” jelasnya.
Apresiasi
Berdasarkan hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Kejari Tolitoli.
“Penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja,” katanya
Lebih lanjut Mohammad Neng menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan penjagaan, pengawasan dan patroli rutin dalam upaya perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pengawas ini penting, terutama untuk mencegah kejahatan serupa, agar tidak terjadi kembali dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan bagi kesejahteraan Masyarakat, terutama di Sulawesi Tengah.”
Menanggapi hal itu, Kajari Tolitoli, Albertinus, menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus-kasus seperti ini. Karena menurutnya, sebagai Kepala Kejaksaan pihaknya sudah tiga kali berhasil memproses kasus PETI seperti ini dan memberikan apresiasi kepada pihak Gakkum karena keseriusannya menangani tindak pidana lingkungan dan kehutanan.
“Penambangan ilegal merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan memproses kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Tolitoli bersama Gakkum KLHK juga telah berhasil mengamankan pelaku lain berinisial SH dengan barang bukti empat unit ekskavator (alat berat).
“Untuk kasus PETI ini, kami juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agar dapat mengungkap mata rantai kejahatan ini, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan tersebut,” pungkasnya. (Amris)

